RADAR SUKABUMI – Meskipun melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan 3 anggota DPRD Kota Bandung.
Lembaga anti rasuah itupun telah melakukan penahanan terhadap 4 dari 5 orang tersangka kasus dugaan suap penyelenggaraan program Bandung Smart City, pada Kamis (26/9/2024).
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka,” kata Asep seperti dilansir RMOLJABAR, pada Kamis (26/9/2024) malam.
Selain Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, 3 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yang juga ditahan yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS tidak hadir pada panggilan hari ini. Dan dia dijadwalkan kembali dipanggil pada Jumat (27/9/2024).
Terkait kasus tersebut, para tersangka diduga menerima suap yang bersumber dari dana APBD Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2020-2023. Selain itu, diduga ada penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya.
Sementara itu, pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut yakni, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” ujar Asep. (Ron)






