BANDUNG

Kasus Dugaan Suap, Mantan Sekda Kota Bandung dan 3 Anggota DPRD Ditahan KPK

×

Kasus Dugaan Suap, Mantan Sekda Kota Bandung dan 3 Anggota DPRD Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
3 anggota DPRD Kota Bandung
KPK menahan mantan Sekda 3 anggota DPRD Kota Bandung, kasus dugaan korupsi program Smart City Bandung. (foto: Ist/HO-RMOL)

RADAR SUKABUMI  – Meskipun melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan 3 anggota DPRD Kota Bandung.

Lembaga anti rasuah itupun telah melakukan penahanan terhadap 4 dari 5 orang tersangka kasus dugaan suap penyelenggaraan program Bandung Smart City, pada Kamis (26/9/2024).

bank BJB

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka,” kata Asep seperti dilansir RMOLJABAR, pada Kamis (26/9/2024) malam.

Selain Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, 3 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yang juga ditahan yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS tidak hadir pada panggilan hari ini. Dan dia dijadwalkan kembali dipanggil pada Jumat (27/9/2024).

Terkait kasus tersebut, para tersangka diduga menerima suap yang bersumber dari dana APBD Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2020-2023. Selain itu, diduga ada penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya.

Sementara itu, pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut yakni, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” ujar Asep. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *