BANDUNG

Dishub Sikat Parkir Liar

×

Dishub Sikat Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

“Parkir sembarangan ini yaitu di trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki, bukan pada marka parkir, di zona larangan seperti adanya rambu S atau P,” jelasnya.

Rencana Pemkot Bandung akan menggelar apel operasi tertib lalu lintas bersama Dinas Perhubungan dan Polrestabes Bandung. Sekaligus menerapkan sanksi baru bagi pelanggar atau pengemudi yang parkir sembarangan dengan cabut pentil atau penggembosan.

Bank bjb Tandamata

Aturan ini diupayakan agar Bandung bisa lebih tertib dan nyaman bagi warganya. Karena parkir sembarangan sangat berdampak pada kelancaran lalu lintas. Begitupun untuk memberikan efek jera kepada penggendara.

“Jika tindakan ini tidak jera, maka akan ada pembahasan sanksi lain seperti derek mobil atau motor dengan dikenai denda Rp 500.000 per hari untuk mobil Rp 250.000 untuk motor,” pungkasnya.

 

(net)