Buang Sampah ke Sungai, Puluhan Warga Disidang

KABUPATEN BANDUNG— Puluhan warga Kabupaten Bandung terjaring petugas Satpol PP gegara buang sampah sembarangan. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan bayar denda atas perbuatannya tersebut.

Sekretaris Satpol PP Agus Maulana mengungkapkan para pelaku pembuang sampah sembarangan ini diamankan sebagai salah satu upaya menuntaskan persoalan sampah, yang selama ini masih jadi pekerjaan rumah dari pemerintah. “Mereka harus menjalani sidang tiriping karena tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan dengan volume tidak sedikit di anak sungai Citarum,” ujar Agus disela sidang tipiring di Mako Satpol PP Kabupaten Bandung, Soreang.

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan rata-rata dari mereka yang membuang sampah sembarangan ke sungai maupun di pinggir jalan saat malam hari atau di jam-jam sepi. Sehingga, pihaknya pun menggalakkan patroli pada malam dan dini hari. “Untuk yang malam kemarin, masih fokus di sekitaran Soreang. Namun, kami akan terus perluas ke wilayah-wilayah lainnya, khususnya di titik-titik yang memang sering ditemui warga pembuang sampah sembarangan,” kata dia.

Salah seorang pelanggar Agus mengaku membuang sampah di Jalan Raya Sadu Soreang, Kamis (6/9) dinihari. Perbuatan ini baru sekali dilakukannya. “Saya buang sampah dapur, sampah dibuang di pinggir jalan, pas nganter istri. Ini baru sekali, saya salah,” kata Agus saat menjalani sidang.

Agus terjaring petugas Satpol PP Kabupaten Bandung bersama 22 orang warga lainnya yang sama-sama kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan tersebut. Selain 23 orang pelaku pembuang sampah sembarangan, di malam yang sama Satpol PP juga mengamankan 8 orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tengah menjajakan diri di Jalan Raya Soreang-Banjaran, Kecamatan Banjaran.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *