Tipiring Kota Sukabumi, Denda Capai Rp14 Juta

Tipiring Kota Sukabumi
Sejumlah petugas gabungan Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kejari dan PN Sukabumi saat menggelar penindakan Tipiring kepada pera pelanggar di Jalan A Yani.

SUKABUMI — Hasil denda tindak pidana ringan (Tipiring) di Kota Sukabumi, cukup pantastis. Dari data yang tercatat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak 7 sampai 16 Juli 2021 total denda sudah mencapai Rp14.440.000 dari total pelanggaran 112 perkara.

Jumlah perkara ini, didominasi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) khususnya warga yang tidak menggunakan masker dan penggunaanya tidak benar.

Bacaan Lainnya

Penyidik Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, selamama penindakan Tipiring sudah ada 65 pelanggaran Prokes dan 47 pelaku usaha yang ditindak.

“Jika melihat dari data yang ada meyoritas pelanggaran Prokes. Untuk hasil denda para pelanggar ini langsung masuk kas negara,” kata Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Jumat (16/7).

Lanjut Sudrajat, ketentuan yang dilanggar yakni Pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jabar 5/2021.

“Seluruh pelanggar adalah pelanggar protocol Kesehatan dan pelaku usaha non esensial yang melaksanakan operasional selama PPKM Darurat,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *