Begal di Regol Bandung Nekat Rampas Motor Polisi, Hanya Bermodalkan Golok

Komplotan begal Motor di Regol Bandung
Komplotan begal usia muda nekat merampas motor polisi hanya bermodal golok di Bandung. (ist)

BANDUNG – Komplotan begal usia muda nekat rampas motor polisi hanya bermodal golok. Nasibnya berakhir tragis dihadiahi timah panas oleh Unit Reskrim Polsek Regol Bandung.

Aksi begal sadis di Regol bandung tersebut  nekat merampas motor polisi ini dilakukan oleh tersangka Sani Riana (22), Miko Ananda Rifaldi (21), dan Soni Hermawan (23).

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Regol Bandung lantaran melakukan aksi pencurian disertai kekerasan atau begal.

Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan penangkapan terhadap tiga pelaku didasarkan atas tiga laporan yang diterima oleh polisi selama rentang bulan September 2023.

“Tersangka saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan dibekali senjata tajam jenis golok,” kata dia di Polsek Regol, pada Rabu (6/9).

Kejadian pertama, kata Aji, menyasar seorang korban berinisial AZH yang merupakan anggota kepolisian pada Minggu (3/9) lalu.

Para pelaku pun berhasil menggondol sepeda motor milik korban, meski korban polisi.

Kejadian selanjutnya menimpa seorang korban berinisial MFR. MFR bahkan menderita luka di bagian wajahnya karena dibacok oleh pelaku dan motornya pun dirampas.

Menerima informasi pembegalan, polisi melakukan proses penyelidikan dan ketiga pelaku diamankan di sejumlah tempat.

Pelaku atas nama Sani dan Miko bahkan dihadiahi timah panas di bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

“Tersangka Sani Riana berusaha melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motor yang digunakannya ke arah petugas yang menghalang-halanginya, membahayakan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti beberapa unit motor hasil rampasan, sebilah golok, hingga uang tunai.

Ketiga pelaku pun disangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *