5 Pelaku Pembunuhan di Bandung yang Tewaskan 1 korban Ditangkap

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung bersama Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

“Jadi masing-masing ada perannya, menurut keterangan pemeriksaan, ada yang memukul, menendang, dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan ke tempat kejadian perkara,” kata Aswin.

Dari kelima orang yang ditangkap, kata dia, satu orang di antaranya ditembak polisi di kaki karena melawan petugas ketika hendak dilakukan penangkapan.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. “Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Aswin.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *