SUMBAR — Polres Padang Pariaman telah menetapkan IS alias Indra Septiarman sebagai DPO tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan tersebut.
Penatapan terhadap Indra Septiarman sebagai tersangka dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Regyy. Pria berusia 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut setelah polisi melakukan proses penyelidikan.
Termasuk pemeriksaaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti di lokasi kejadian.
“Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dengan inisial IS,” ujarnya pada Minggu, 15 September 2024.
Meski begitu, Indra Septiarman belum ditangkap dan dinyatakan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan informasi yang beredar, Indra Septiarman melarikan diri ke Jawa menggunakan bus.
Polisi pun menyebarkan potret Indra Septiarman agar masyarakat bisa turut berpartisipasi mencarinya.
Seorang pengguna Facebook bernama Piaman Laweh mengatakan, ada saksi yang melihat Indra Septiarman meminjam cangkul selama dua jam. Setelah itu, pria yang memiliki tato ini terlihat gelisah dan pakaiannya tampak bekas tanah.
Pada Minggu, 8 September 2024, Indra Septiarman melarikan diri sambil membawa tas tanpa menggunakan alas kaki.
Indra Septiarman ternyata pernah masuk penjara karena merupakan seorang residivis narkoba. Dalam proses pengejaran, polisi menemukan tas diduga milik pelaku yang berisi alat tajam dan narkoba.






