126 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung kini tengah melakukan pembinaan secara intensif terhadap 126 perusahaan diwilayahnya. Hal itu lantaran ratusan industri tersebut kedapatan membuang sisa produksi langsung menuju aliran sungai.

Bupati Bandung Dadang M Naser mengaku akan bertindak tegas tanpa pandang bulu kepada siapa saja yang masih mencemari lingkungan termasuk aliran sungai. Apalagi sudah menjadi salah satu komitmennya menyukseskan program Citarum Harum.

Bacaan Lainnya

“Pembinaan kepada 126 perusahaan yang membuang limbah ke sungai jadi cara kami memberikan tindakan tegas. Dan sudah terlihat ada beberapa juga yang tidak kembali membuang limbah sembarangan,” ungkap Dadang di Soreang, Selasa (26/6).

Menurut Dadang, pembinaan yang dilakukan Pemkab Bandung juga mendorong kepada pelaku industri kembali mengefektifkan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Sehingga saat sisa produksi akan dibuang tidak merubah baku mutu aliran sungai.

“Bila masih ada yang bandel termasuk temuan dari aparat TNI yang kini ikut mengawasi aliran sungai Citarum pihak pabrik harus segera merubah kebisaannya. Bila tetap begitu Pemkab yang akan ikut turun tangan memberi sanksi,” katanya.

Tak hanya perusahaan besar, lanjut Dadang, larangan tidak mencemari lingkungan termasuk aliran sungai berlaku bagi para pelaku usaha home industri. Untuk itu, Pemkab sedang menyiapkan IPAL terpadu untuk menampung limbah usaha itu.

“Kami akan persiapkan bagaimana ada IPAL terpadu untuk industri rumahan. Sedang dibicarakan soal itu. Karena kan udah jelas lingkungan itu harus di jaga, baik tercantum di undang undang (UU), Perda Lingkungan, maupun peraturan bupati,” kata Dadang.

 

[jar]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *