Bisnis jual beli tuak pun telah berjalan sejak Mei 2018 lalu dengan sistem penjualan mangkal di sebuah tempat. Lantas para konsumen akan datang dengan sendirinya.
“Setiap Minggunya, tiga kali mereka mengambil tuak dari Sukabumi kemudian dijual lagi di Bandung,” ujarnya.
Setelah beberapa kali bisnisnya berjalan mulus, pada Senin (3/12) kemarin tim Prabu Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan jual beli barang haram itu.
Karena Tim Prabu mencurigai sebuah truk yang tertutup terpal juga menimbulkan bau. “Kemudian dari baunya, itu tercium oleh Tim Prabu, sehingga diamankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya dua pelaku dikenakan Pasal 28 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman pidana paling lama 3 bukan dan denda Rp 50 juta.
(net)



