BANDUNG – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikerahui bernama Dede Rudy yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Jawa Barat (Jabar), bekerja hingga tengah malam atau sekira pukul 00.30 WIB.
Seperti diketahui, Derud (sapaan akrabnya) selain ASN di Disdik Jabar, posisi dan kewenangannya juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni mengelolah proyek/pembangunan SMA, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Diketahui pula sejak tahun anggaran 2022 hingga 2023, ia tetap dipercaya sebagai PPK dalam program DAK bidang Fisik SMA. Maka tak heran kalau Derud sangat banyak berhubungan dengan pelaksana proyek (pemborong).
Sehingga tak jarang dirinya menuntaskan laporan kegiatan yang disampaikan para tamu (pemborong proyek-red) hingga tengah malam. Hal itu terbukti saat Radar Sukabumi, sedang berada dikantor Disdik Jabar, Jalan Dr Rajiman Kota Bandung, pada Jumat (15/12/2023) malam.
Berdasarkan pantauan, para tamu tersebut bermaksud menyampaikan hasil pekerjaan atau progres pekerjaan. Sehingga mereka pun datang silih berganti dengan tujuan menemui Derud di ruang kerjanya.
Meskipun saat akan memasuki pintu utama menuju ruang kerjanya telah dipasang kunci otomatis. Artinya setiap tamu yang ingin masuk mesti mengetahui nomor sandi kunci tersebut.
Sebab jika tahu nomor sandinya, jangan harap bisa masuk untuk menemui Derud di ruangan kerjanya. Tapi nampaknya para pemborong tersebut rata-rata sudah tahu nomor sandinya atau dengan cara lain melakukan panggilan telepon kepada karyawan yang ada di dalam ruangan.
Ihwal kinerja Derud hingga tengah malam dan soal pintu utama yang menggunakan kunci otomatis, telah disampaikan Radar Sukabumi kepada Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya.
Namun Kadisdik, hingga berita ini di publish belum memberikan alasan atau tanggapan apapun terkait ihwal tersebut.
Selain itu, makanisme kerja ASN di lingkungan Disdik Jabar diduga tak mematuhi terhadap aturan efektif jam kerja, yakni dari pukul 7.30 WIB (pagi) hingga pukul 16.00 WIB, terkecuali hari Jumat jadwal pulang kerjanya pebih awal.
Hal itu sebagaimana tertuanga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Saat ditanya Radar Sukabumi soal kerjanya sampai tengah malam yang tamu-tamunya para pemborong proyek?. Lalu, dengan entengnya Derud mengatakan bahwa hal itu sudah biasa bagi dirinya. “Ya, saya sudah biasa begini dan hampir samban hari kerja/menerima tamu sampai tengah malam,” ucap Derud, Jumat (15/12/2023) malam.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, diduga sengaja Derud menerima tamu (pemborong) pada malam hari. Hal kemungkinan dirinya (Derud) merasa bebas dari keramaian tamu-tamu lain (non-pemborong).
Selain itu, diduga pula bagi Derud yang notabene sebagai PPK dapat dengan leluasa menerima pemberian sebagai tanda Fee proyek dari para pemborong yang menemui Derud, tutur sumber di Disdik Jabar. (Ron)






