Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani Eko, mengatakan pengungkapan kasus miras oplosan ini bermula dari laporan masyarakat. Ada lima lokasi di dua kecamatan yang dilakukan penggerebekan.
“Giat Cipta Kondisi ini di Kecamatan Babelan dan Tambun Utara. Jadi kios jamu yang menjual miras oplosan,” ucapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak enam orang diamankan. Mereka adalah RS, T, AS, SM, SR dan AR.
Seluruhnya dijerat pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013 junto pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
(enr/pojokjabar)



