Walikota Sukabumi, M Muraz mendukung pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dalam melindungi seluruh pekerja di setiap perusahaan memperoleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bentuk dukungan ini dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018.
DIDIET RAHMA ADITYA, Sukabumi
Dalam Perwali 11/2018 termaktub beberapa pasal. Di antaranya sejumlah bentuk dukungan Walikota Sukabumi pada Pasal 2 ayat 1 bahwa pemberi kerja dan pekerja wajib ikut serta dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pada ayat 2, Pemerintah daerah selaku pemberi kerja, wajib mengikutsertakan pegawai non PNS dan dapat mengikutsertakan unsur lain yang membantu tugas pemerintah daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selanjutnya dalam Perwali No. 11/2018 itu di Pasal 3 pada Ayat 1-nya termaktub pemerintah daerah meningkatkan kepesertaan dan program jaminan sosial tenaga kerja di daerah, dengan pencantuman persyaratan dalam pemberian pelayanan publik tertentu dan kegiatan jasa konstruksi.
Sedangkan pada Ayat 2-nya bahwa pemberian pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah, meliputi perizinan terkait usaha, izin perpanjangan mempekerjakan tenaga kerja asing, izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.