Perwali ini juga termaktub sanksi-sanksi, berupa sanksi administrasi teguran tertulis sampai kepada dan/atau pencabutan atau pembatalan pelayanan publik tertentu.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Emir Syarif Ismel merespon Perwal Sukabumi Nomor 11 tahun 2018.
Baginya, dengan adanya Perwali tersebut, ia berharap semua pekerja baik itu Penerima Upah (PU) formal maupun BPU (Bukan Penerima Upah) nor formal serta jasa konstruksi dan harian lepas telindungi.
“Serta memperoleh hak-haknya,”tuturnya. (*)





