Bebas, Angelina Sondakh Menangis di Depan Wartawan, Akhirnya Mengaku

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur. (Dok Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur)

JAKARTA – Angelina Sondakh menyesali perbutannya telah melakukan tindak pidana korupsi yang membuatnya harus mendekam di dalam penjara selama sekitar 10 tahun lamanya. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Tuhan sudah diberi teguran untuk dia menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus membayar bertahun tahun dibina di dalam penjara,” ucap Angelina Sondakh di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Kamis (3/3).

Bacaan Lainnya

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kesalahan yang telah dia perbuat. Angie mengakui perbuatan yang dilakukannya ini sangat tidak terpuji, tidak patut dicontoh atau tidak layak untuk ditiru.

Angelina Sondakh juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan pihak lapas yang sudah memberikan banyak program pembinaan kepada dirinya selama sekitar 10 tahun belakangan.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para petugas yang tidak bisa saya sebut satu persatu yang telah menjaga saya hampir 10 tahun. Saya tidak bisa membalas kebaikan- kebaikan kalian,” katanya.

Angelina Sondakh menghirup udara bebas terhitung sejak hari ini Kamis (3/3). Dia bebas lebih cepat dari hukuman yang seharusnya dijalani lantaran mendapatkan program CMB (Cuti Menjelang Bebas).

Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas mengatakan, kebabasan melalui program CMB memiliki konsekuensi hukum yang harus dijalani oleh Angie dalam beberapa bulan ke depan. Dia harus menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

“Dengan bebas lewat program CMB, dia masih mendapatkan bimbingan di luar (lapas) di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” kata Rika Aprianti kepada JawaPos.com Kamis (3/3).

Sekedar informasi, hukuman Angelina Sondakh yang sudah berkuatan hukum tetap adalah vonis pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta USD.

Rika mengungkapkan, Angelina Sondakh telah membayarkan denda sebesar Rp 500 juta. Namun hukuman Angie ditambah 4 bulan 5 hari lantaran tidak dapat membayar sebagian uang pengganti. Dari total uang pengganti Rp. 2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 yang wajib dibayarkannya, dia hanya mampu membayar Rp 8.815.972.722.

“Masih ada sisa Rp. 4.538.027.278 yang belum dibayar. Maka diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari,” tuturnya.

Selama menjalani hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Angelina Sondakh juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Das Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur awarsa Tahun 2015. (jawapos)

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Abdul Rahman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *