Angelina Sondakh Kecup Nisan Adjie Massaid

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh di pusara Adjie Massaid, TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (3/3). Foto: Firda Junita/jpnn.com

JAKARTA – Angelina Sondakh langsung melakukan ziarah ke makam mendiang suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3). Ditemani oleh Aaliyah Massaid dan Keanu Massaid, Angelina Sondakh mendoakan mendiang suaminya tersebut dengan membacakan Yasin.

Air mata Angie tumpah merasa dirinya tidak bisa merawat anak dengan baik. Sebab dia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi.

Bacaan Lainnya

“Aku minta maaf anak anak ditinggal,” ucapnya sambil menangis.

Angelina Sondakh juga sempat berbincang dengan orang yang dipercaya merawat makam mendiang Ajdie Massaid. Angie meminta supaya batu batu kecil di atas makam dibersihkan supaya terlihat bersih dan putih kembali.

“Ini batu batunya diangkat terus direndam pakai pemutih biar bersih lagi,” pinta perempuan yang kini berhijab tersebut.

Angelina Sondakh juga menanyakan soal pohon di samping makam yang sudah tidak ada. “Pohonnya sudah ditebang ya? Padahal biar rimbun,” ucapnya.

Diketahui, Angelina Sondakh awalnya divonis majelis hakim Tipikor 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 terkait kasus tindak pidana korupsi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia dianggap melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta USD.

Nasib Angelina Sondakh lebih mujur saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengurangi hukumannya dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, putusan tersebut juga mengurangi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta USD.(Jawapos)

Editor : Banu Adikara

Reporter : Abdul Rahman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *