Dua Metode Pengujian IMEI, Silakan Pelajari

RADARSUKABUMI.com – Kemkominfo menggelar uji coba mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI), bersama operator seluler dengan menggunakan dua metode, yaitu Black List dan White List. Uji coba itu dilakukan selama dua hari yaitu Senin-Selasa (17-18/2).

“Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme Black List atau White List,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya

Mekanisme Black List menerapkan “normally on” yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal.

Setelah diidentifikasi oleh sistem, ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung kasusnya.

Sementara itu, mekanisme White List menerapkan “normally off”. Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.

Uji coba mekanisme Black List diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan uji coba mekanisme White List dilakukan terhadap operator Telkomsel.

General Manager Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih, mengatakan bahwa uji coba yang dilakukan hari ini masih bersifat internal, sehingga pengguna XL tidak akan menerima notifikasi pemberitahuan — yang merupakan prosedur dari metode Black List.

“Hanya uji coba di lingkungan terbatas (control group), tidak berdampak ke pengguna sama sekali, jadi tidak ada notifikasi. Uji coba teknis untuk memastikan HP yang ilegal benar-benar bisa terblokir oleh sistem,” ujar Ayu lewat aplikasi pesan kepada Antara, Senin petang.

Adapun GM External Corporate Communications Telkomsel, Aldin Hasyim, mengatakan berkomitmen untuk mendukung dan memenuhi aturan yang ada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *