BisnisEKONOMI

Tarif Baru Ojol Berlaku Hari Ini

×

Tarif Baru Ojol Berlaku Hari Ini

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Ojek online.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin (2/9). Pemberlakuan tarif baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan driver di seluruh Indonesia.

Namun begitu, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, kebijakan tarif baru tersebut dapat menimbulkan dampak lain terhadap seluruh driver. Salah satunya, kata dia, adanya penurunan pesanan dari pengguna.

Bank bjb Tandamata

“Soal kenaikan tarif, jangka pendek mungkin saja akan ada penurunan order (pesanan) dari konsumen. Terlebih saat ini moda transportasi di Jakarta juga sudah cukup baik,” kata Agus, Minggu (1/9).
Akan tetapi, Agus menekankan penurunan pesanan hanya bersifat sementara. Pasalnya, Agus juga melihat saat ini masyarakat telah memiliki ketergantungan terhadap aplikasi transportasi online.

“Masyarakat kita sudah mulai teradiksi dengan moda transportasi berbasis aplikasi seperti ojol. Ojol memiliki keunggulan, yaitu waktu tempuh yang relatif lebih cepat dibanding moda lain,” bebernya.

Di lain sisi, pihaknya menilai penetapan tarif baru ojek online oleh pemerintah sekaligus menandakan bahwa prokontra ojol sebagai sarana transportasi telah usai. Sebab, kata Agus, penetapan regulasi baru ini jadi tanda bahwa pemerintah telah mengakui dan melegalkan ojol sebagai transportasi umum.

“Ini merupakan bukti pengakuan dari pemerintah akan kehadiran ojol. Dari sudut pandang konsumen, aturan ini jadi kepastian hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Vica President Corporate Affairs Gojek, Michael Reza memastikan, tarif baru Gojek akan mulai berlaku, besok. “Kami sudah melakukan penyesuaian sistem tarif,” katanya singkat saat dihubungi JawaPos.com.

Sebelumnya, pemerintah akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh Indonesia mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019. Pemberlakuan tarif baru diharapkan mendorong kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

“Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa,” kata Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona. Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Menurut Yani, kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat. Oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.“Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 September 2019 akan berlaku di seluruh Indonesia yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/kabupaten,” lanjutnya.

 

(igm)