Siap-siap, Pekerja Gajinya di Bawah Rp5 Juta, Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan

Sejumlah pekerja home industri pembuatan permen jahe di Jalan Babakan Jampang, Kecamatan Cikole

RADARSUKABUMI.com – Kabar gembira bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Nantinya mereka akan mendapatkan bantuan ’gaji’ dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per bulan.

“Pemerintah sedang mengkaji untuk memberikan bantuan kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta,” ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (5/8/2020).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilakukan pemerintah lantaran realisasi penyerapan program pemulihan ekonomi nasional yang sebesar Rp695,5 triliun yang belum maksimal.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menambahkan bahwa 13 juta pekerja yang akan mendapatkan bantuan tambahan ’gaji’ dari pemerintah mendapat bantuan tunai sebesar Rp600.000 per bulannya selama empat bulan berturut-turut.

“Bantuan gaji Rp600.000 untuk empat bulan bagi 13 juta pekerja, sebesar Rp31,2 triliun,” kata Febrio dalam keterangan tertulis BKF Kemenkeu.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pemerintah tidak responsif pada pandemi dan ancaman resesi. Dia melihat pertumbuhan ekonomi triwulan kedua cukup aneh.

”Masak pertumbuhan belanja pemerintah bisa lebih rendah daripada pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Sampai -6,9 persen,” ungkapnya kepada Jawa Pos (Grup radarsukabumi.com), kemarin.

Keanehan itu, menurut dia, menjadi indikasi bahwa Indonesia pun akan masuk jurang resesi pada triwulan ketiga. ”Jadi pasti masuk,” tegasnya.

Sebab, belanja pemerintah tidak bisa diandalkan sebagai motor utama untuk mendorong pemulihan ekonomi. Itu adalah catatan yang serius.

Tren pertumbuhan ekonomi juga membuktikan bahwa stimulus perpajakan tidak efektif sehingga sebaiknya diubah ke dalam bantuan sosial.

Dengan begitu, itu langsung berdampak pada penyelamatan masyarakat yang rentan miskin maupun miskin. Sebab, bantuan tersebut langsung dibelanjakan masyarakat.

”Nyatanya, meski stimulus pajak korporasi yang mencapai 24 persen dari total stimulus, PHK terus jalan. Ini jadi salah satu catatan ya. Jadi, menjaga daya beli adalah fokus pemulihan UMKM dan mengoreksi stimulus yang tidak efektif,” ucapnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa Indonesia telah melewati fase survive (bertahan) dengan baik. Tahap selanjutnya adalah fase recovery.

Bersama industri jasa keuangan, OJK optimistis kebijakan-kebijakan pemerintah bisa mengoptimalkan program percepatan PEN (pemulihan ekonomi nasional).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso yakin kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 akan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian. ’’Stimulus lanjutan akan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,’’ katanya, Rabu (5/8/2020).

Salah satu kebijakan yang Wimboh maksud adalah penundaan penerapan Basel III reform. Itu berkaitan erat denganpelonggaran pemenuhan indikator likuiditas dan permodalan.

Tujuannya, memberikan ruang bagi industri keuangan agar bisa mengoptimalkan perannya. Menurut OJK, reformasi pada sektor jasa keuangan tetap bergulir. Terutama pada sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB).

Reformasi itu perlu dilakukan untuk memitigasi potensi risiko sekaligus mengantisipasi peluang dan tantangan masa depan.(han/c20/hep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *