JAKARTA – Setelah membebaskan produk panel surya asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan (safeguards), kini pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali membebaskan produk mesin cuci kapasitas besar dari safeguards.
Keputusan tersebut dikeluarkan pemerintah AS melalui Proclamation 9694 to Facilitate Positive Adjustment to Competition from Imports of LRWs pada 23 Januari 2018.
“Pemerintah AS membebaskan produk mesin cuci dengan kapasitas besar asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan.
Namun tindakan itu akan diterapkan pada produk sejenis yang berasal dari Korea Selatan, Vietnam dan Meksiko dalam bentuk tariff-rate quota selama tiga tahun,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan di Jakarta.
Namun begitu, Indonesia tidak mengekspor produk mesin cuci jenis tersebut ke AS. Tetapi, untuk tujuan ekspor ke negara lainnya tercatat pada tahun 2016 sebesar USD 1,71 juta.



