Sedangkan di tahun 2015 mencapai puncaknya sebesar USD 5,65 juta atau meningkat dari tahun sebelumnya yaitu USD 4,17 juta.
“Meskipun Indonesia tidak mengekspor mesin cuci jenis tersebut ke AS, langkah untuk membebaskan produk itu dari tindakan pengamanan perdagangan sangat perlu diambil Indonesia,” jelas dia.
Hal ini guna mengamankan akses pasar ekspor Indonesia. Oke menilai hal ini juga bisa membuka peluang bagi investor untuk berinvestasi di sektor industri elektronik yang memproduksi mesin cuci dengan kapasitas besar, baik yang dipasarkan di Indonesia maupun untuk keperluan ekspor.
“Diharapkan peluang ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh para produsen/eksportir mesin cuci berkapasitas besar di Indonesia untuk mengekspor produknya ke AS,” tukas Oke.
Untuk diketahui, tindakan pengamanan perdagangan adalah tindakan yang dilakukan suatu negara akibat munculnya lonjakan impor suatu barang.



