EKONOMI

PPh Final UMKM Berlaku 1 Agustus

×

PPh Final UMKM Berlaku 1 Agustus

Sebarkan artikel ini

Penyesuaian tarif itu juga tidak perlu menunggu petunjuk teknis yang akan dimuat dalam aturan turunan PP Nomor 23 Tahun 2018 berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

’’PMK bakal terbit dalam beberapa hari ini. Itu (penyesuaian tarif) juga tidak perlu menunggu juknis (PMK) dari PP Nomor 23 Tahun 2018 ini,’’ kata Yoga.

Bank bjb Tandamata

WP UMKM yang baru mendaftar sekarang, yakni Juli 2018 dan setelahnya, bisa langsung dikenai tarif 0,5 persen untuk omzetnya. Persetujuan dari KPP juga tidak diperlukan.

 

(ken/c14/fal)