JAKARTA – Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari satu menjadi 0,5 persen mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.
Aturan terkait dengan tarif baru itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur pengenaan pajak penghasilan final bagi wajib pajak (WP) yang peredaran bruto (omzet) sampai Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan, bagi WP yang selama ini sudah membayar PPh final berdasar PP Nomor 46 Tahun 2013 (sebelum PP Nomor 23 Tahun 2018), untuk peredaran bruto (omzet) sampai Juni 2018, pihaknya masih menerapkan tarif satu persen.
Jadi, PPh final untuk masa pajak Juni 2018 yang disetor pada Juli masih dihitung dengan tarif satu persen dikalikan omzet Juni 2018.
’’Untuk peredaran bruto Juli 2018 yang pajaknya nanti disetor pada Agustus 2018 sudah menggunakan tarif 0,5 persen dikalikan omzet Juli 2018,’’ jelas Yoga.
Dia menyatakan, penyesuaian tarif itu otomatis. Tidak perlu persetujuan, pemberitahuan, atau surat apa pun dari kantor pelayanan pajak (KPP) pratama tempat WP tersebut terdaftar.



