Produk yang legal maksudnya adalah produk yang sudah mendapatkan hak merk yang telah disahkan. Oleh sebab itu mengurus izin PIRT merupakan hal yang penting dilakukan. PIRT sangat erat kaitannya dengan pemasaran.
Produk yang legal akan mendapat nomor terdaftar dengan dilengkapi lebel merk yang sesuai.
Acara ini dipandu oleh narasumber Sugeng Riyanta dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukabumi dan pemateri dari Dekranasda Sukabumi.
Dijelaskan Bambang, Indonesia memiliki banyak calon wirausaha mandiri yang perlu dukungan dari sisi permodalan, pendampingan dan manajemen tata kelola usaha yang baik. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha UMKM, diyakini perekonomian Indonesia akan menjadi semakin kuat dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
“Melalui ULaMM dan pengembangan kegiatan PKU, PT PNM (Persero) terus bergerilya merangkul para pengusaha dan calon wirausahawan untuk berkembang bersama,” tegasnya.
Seperti diketahui PNM merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dibidang ekonomi kerakyatan melalui pembiayaan, pendampingan dan jasa manajemen kepada pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah (UMKM).




