OJK: Bunga Pinjol Maksimal 0,4 Persen Per Hari

Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Nurul F/JawaPos)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil platform fintech atau pinjaman online, AdaKami, sebanyak dua kali.

Yakni pada tanggal 20 dan 21 September 2023. Pemanggilan ini dilakukan imbas informasi soal seseorang diduga bunuh diri karena terbebani penagihan pinjaman yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Bacaan Lainnya

Mengutip, akun media sosial X, @PartaiSocmed disebutkan bahwa AdaKami telah menetapkan bunga yang mencekik. Bahkan, menetapkan biaya layanan hampir 100 persen.

Dalam unggahannya, akun ini juga menunjukkan tangkapan layar seorang nasabah yang meminjam sebesar Rp 3.700.000 dengan tenor 9 bulan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3.420.018 atau setara 8,1 persen.

Terkait itu, OJK menyebut bahwa AdaKami telah menginformasikan kepada konsumen soal bunga pinjaman dan bunga biaya-biaya lainnya. Bahkan, telah disepakati sebelum konsumen menyetujui pembiayaan yang diajukan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi melalui keterangan resmi, Kamis (21/9).

“Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan,” kata Friderica.

Lebih lanjut Dewan Komisioner OJK yang biasa disapa Kiki ini mengatakan saat ini OJK tengah mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.

Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *