OJK: Bunga Pinjol Maksimal 0,4 Persen Per Hari

Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Nurul F/JawaPos)

“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK,” jelasnya.

Lebih lanjut, OJK memastikan akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

Bacaan Lainnya

“OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” tandasnya.

Untuk diketahui, mengenai bunga layanan yang tinggi JawaPos.com telah melakukan konfirmasi kepada Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss. Namun belum ada jawaban konkret terkait hal itu. Ia hanya menyampaikan bahwa AdaKami akan segera mengadakan konferensi pers.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *