OJK Batasi Akses Data Nasabah Pinjol Berizin

OJK-Pinjol
Ilustrasi Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun panduan pengaturan manajemen risiko keamanan siber. Itu seiring dengan maraknya kasus perusahaan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebagaimana diwartakan, dalam sepekan lalu, Polri menangkap 45 pelaku pinjol ilegal di berbagai lokasi di Indonesia. Yang ditangkap pun memiliki posisi tinggi, mulai pemilik hingga direktur pinjol ilegal. Bahkan, warga negara asing asal Tiongkok terlibat.

Bacaan Lainnya

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mencatat, per 6 Oktober, perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK berjumlah 106 entitas. Perinciannya, 98 entitas pinjol yang berizin usaha dan 8 pinjol yang terdaftar. Sejak 2018, terdapat 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal yang diblokir.

Tongam mengatakan, pinjol yang terdaftar dan berizin memang bisa mengakses data pribadi nasabah. Tapi secara terbatas. Hanya tiga yang boleh diakses, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

Akses tersebut hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah, credit scoring, dan mitigasi risiko. Perusahaan pinjol wajib menjaga kerahasiaan data tersebut. ”Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,” kata Tongam kepada Jawa Pos kemarin (23/10).

Dia mengimbau masyarakat tidak sembarangan menekan link yang mencurigakan. Juga menghindari menekan menu yang memberikan izin akses data pribadi. Misalnya, kontak, galeri foto, atau video.

Tongam menekankan, penawaran pinjaman yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp sudah pasti berasal dari pinjol ilegal. Sebab, sesuai dengan aturan OJK, perusahaan pinjol legal tidak boleh menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi jika tidak diminta konsumen. ”Abaikan dan hapus segera!” tegasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi menuturkan, pihaknya akan menerbitkan aturan baru untuk menertibkan perusahaan pinjol ilegal. Rencananya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 disempurnakan. Meski demikian, harus diakui sulit mencegah SMS berantai pinjol ilegal.

OJK terus meninjau melalui moratorium pendaftaran perusahaan fintech baru sejak Februari 2020. Momen tersebut digunakan untuk memastikan status izin dan menelaah kembali perkembangan bisnis fintech. Meneliti platform-platform yang belum memenuhi regulasi maupun tidak memiliki kapasitas SDM (sumber daya manusia) dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis. ”Kami juga sedang menyelesaikan status 60 perusahaan fintech yang terdaftar menjadi berizin,” jelas Riswinandi. (jawapos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *