Mulai Agustus, Semua Kapal Wajib Aktifkan AIS

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM: Kapal berbendera asing seperti Kapal Malaysia di gambar ini, wajib memakai AIS per Agustus 2019.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Mulai Agustus 2019 nanti, semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia, wajib memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS).
Adapun PM Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut. Ini akan diberlakukan secara efektif, 20 Agustus 2019.
Direktur Kenavigasian mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Basar Antonius mengatakan, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, seluruh kapal berbendera Indonesia serta kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS.
“Serta berkewajiban memberikan informasi yang benar. Tipe AIS sendiri terdiri dari dua kelas, yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B,” ujar Basar, di Jakarta, Senin (15/7).
AIS Kelas A, pesan dia, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
“Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia. Dengan ketentuan antara lain, kapal penumpang dan kapal barang nonkonvensi berukuran paling rendah GT 35,” ujarnya.
Serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade. Atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. “Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60,” ujar Basar.
Nakhoda juga wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. Seperti misalnya Informasi terkait data statik dan data dinamik kapal untuk AIS Kelas A. “Sedangkan untuk AIS Kelas B, informasi yang wajib diberikan terdiri dari nama dan jenis kapal, kebangsaan kapal, MMSI, titik koordinat kapal, dan kecepatan serta haluan kapal,” jelasnya.
Pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi Peraturan Menteri (Permen) ini akan dilakukan Kemenhub Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalaui shore base station. Dalam hal ini adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Ditjen Perhubungan Laut.
“Pengawasan dan pemantauan akan dilakukan secara langsung (terrestrial) maupun melalui satellite. Hal itu untuk meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim,” pungkasnya. (dai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *