Merpati Disuruh Beresin Utang Dulu

JAKARTA – Peluang Merpati Nusantara Airlines kembali terbang mulai terbuka. Kemarin, Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan maskapai tersebut.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua PN Niaga Surabaya Sigit Sutriono. Majelis hakim mengabulkan proposal perdamaian pihak debitur PT Merpati Nusantara Airlines dengan pihak kreditur dengan sejumlah pertimbangan.

Antara lain, mempertimbangkan asas kelangsungan usaha dan menyangkut hajat hidup orang banyak. “Tidak ada alasan tak menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur.

Menjamin perjanjian perdamaian yang telah disarankan dalam Pasal 285 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban membayar utang,” ungkap Sigit Sutriono saat membacakan putusan sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Merpati untuk segera membereskan masalah utang dengan para kreditur sebelum beroperasi lagi.

Menurut Sigit, Merpati punya tanggungan kepada 85 kreditur konkuren. Dari 85 kreditur, empat kreditur menolak proposal perdamaian.

Tim Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Alvin Sulaeman berharap, pihak Merpati menggunakan putusan tersebut sebagai kesempatan melunasi kewajibannya. Terutama, kepada investor, negara dan para kreditur yang berharap Merpati dapat beroperasi kembali.

“Soal pelunasan kewajiban, semua sudah tertera pada proposal perdamaian yang sudah diajukan Merpati kepada pengadilan.

Kapan dilunasi, itu kewenangan kuasa hukum Merpati sebagai debitur,” kata Alvin. Kuasa hukum PT Merpati Nusantara Airlines, Rizky, mengaku bersyukur permohonan mereka dikabulkan.

“Ini hasil perjuangan kami selama 207 hari dan bukan perjuangan yang mudah. Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah, kita masih diberi kesempatan untuk beroperasi kembali,” kata Rizky.

Meski begitu, Rizky menuturkan, kalau putusan sidang ini bukan akhir perjuangan Merpati untuk kembali mengudara. Karena, masih ada berbagai tahapan yang harus dipenuhi agar target Merpati bisa mengudara tahun 2019 bisa terealisasi.

“Tantangannya setelah ini adalah melakukan tahapan semaksimal mungkin memenuhi janji-janji yang kita sampaikan dalam proposal perdamaian,” tandas Rizky.

Sebelumnya, Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Captain Asep Ekanugraha mengklaim, pihaknya sudah melakukan persiapan agar Merpati bisa kembali beroperasi. “Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya,” jelas Asep.

Seperti diketahui, Merpati sudah mendapatkan komitmen dari Intra Asia Corpora, investor yang siap menyuntikkan modal mencapai Rp 6,4 triliun.

Intra Asia Corpora merupakan inves­tor dalam negeri ini, terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa dengan kode emiten CPDX.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik putusan PN Niaga Surabaya. Namun, diingatkannya, untuk bisa beroperasi, banyak syarat yang harus dipenuhi.

“Harus diingat, bahwa kualifikasi menjadi operator ini enggak ringan. Jadi, sejauh mereka bisa memenuhi syarat-syarat tentang pengadaan pesawat, pengadaan karyawan, pasti kita berikan,” kata BKS, sapaan akrab Budi Karya Sumadi, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, BKS juga mengingatkan Merpati harus menyelesaikan masalah yang lalu dengan baik sebelum mulai beroperasi. “Jangan ada lagi masalah-masalah yang timbul di belakang hari,” ujarnya.

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menerangkan, jalan Merpati untuk terbang lagi masih cukup panjang walau sudah dinyatakan tidak pailit.

“Putusan tidak pailit dari PNkan baru awal. Paling utama adalah status kepemilikan. Karena sekarangkan ada investor yang mendominasi. Kalau dulu, 100 persen BUMN,” kata Arista.

Merpati, lanjut Arista, harus segera menyelesaikan pembagian saham dahulu. Dan, untuk prosesnya memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Komisi V DPR.

Selain itu, Merpati memerlukan AOC (Airline of Certifi­cate) baru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Pasalnya, AOC lama sudah mati.

 

(rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *