Liquid Vape Anak Bangsa Ditunggu Amerika Hingga Timteng

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape pada Rabu (18/7).

Hal itu dilakukan sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.

Penetapan ini memberi kepastian bagi produsen vape yang ingin melakukan ekspor ke luar negeri. Pasalnya, selama ini produk tersebut sulit untuk diekspor lantaran aspek legalitasnya tidak ada.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengakui produksi vape Indonesia sangat digemari oleh negara lain. Sebab, permintaan impor liquid vape dari Indonesia terus masuk.

“Saya dapat laporan dari Pak Aryo (Ketua Asosiasi Vape) bahwa sudah menunggu importir negara lain. Pertama sudah banyak pesanan dari Amerika, Eropa, dan Timur Tengah (Timteng) khususnya Dubai,” ujarnya di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya mengakui akan mendorong upaya ekspor. Apalagi, pertumbuhan ekspor juga akan mendorong peningkatan cadangan devisa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *