Peghasilan PBB-P2 dan BPHTB Capai Rp13 Miliar

Realisasai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi, hingga akhir Juni 2018 mencapai Rp13.709.459.147.

Adapun rincian untuk PBB dari target Rp8.200.000.000 mencapai Rp3.525.997.187 atau sekitar 43 persen. Sedangkan, BPHTB dari target Rp8.000.000.000 bisa dikatakan sudah melebihi target dengan pencapaian Rp9.968.874.516 atau sekitar 124,61 persen.

Bacaan Lainnya

“Sampai dengan triwulan ke dua, PBB dan BPHTB terkumpul Rp13 miliar dengan sisa terget yang harus dicapai sekitar Rp5 miliar lebih,” kata Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Atep Kurniawan kepada Radar Sukabumi.

Bahkan lanjut Atep, pihaknya berhasil memungut denda PBB kurang lebih Rp214 juta. “Bukan hanya melebihi target saja, kami juga mampu memungut denda pajak. Sehingga, sehingga bisa berkontribusi ke PAD ,” bebernya.

Atep memaparkan, keberhasilan ini tentu saja tak lepas dari tim yang sering melakukan sosialisasi dan verifikasi pendataan ke masyarakat. Pihaknya, juga tak henti nya terus menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar dalam melakukan pembayaran BPHTB untuk mencamtunkan harga transaksi sesungguhnya, jangan menggunakan Nilai Jual Objek PaJak (NJOP) PBB yang dijadikan dasar dalam pembayaran. “Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tepat membayar pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam segi pelayanan, pihaknya mengaku sudah mengusulkan perjanjian kerja sama (PKS) kepada salah satu bank milik pemerintah (Bank BJB), agar bank tersebut bisa bekerjasama dengan sejumlah mini market-minimarket untuk membuka loket pembayaran PBB. Hal itu kata Atep, agar masyarakat lebih dimudahkan dalam pembayaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *