AEI juga mengusulkan biaya pencatatan saham tahunan (annual listing fee) bagi para emiten di BEI kembali ke format lama, berdasarkan modal disetor. Hal ini untuk menarik emiten-emiten berkapitalisasi besar atau big caps masuk ke BEI.
Saat ini, biaya pencatatan tahunan ditetapkan sebesar Rp500.000. Itu untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini perusahaan tercatat yang bersangkutan paling kurang Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
“Perhitungan seperti ini menjadikan perusahaan yang besar seakan-akan malah mendapatkan hukuman karena listing fee-nya lebih besar,” ungkap Isaka.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi belum lama ini mengatakan, bahwa pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan tarif baru pungutan emiten itu. “Itu koordinasi OJK dengan Kementerian Keuangan. Kami berharap tahun ini juga selesai,” kata dia.
Rencananya, penurunan pungutan tidak hanya pada emiten namun juga pada perusahaan efek. Dalam PP No. 11/2014 ada tiga jenis perusahaan efek yang dikenai pungutan, yakni agen penjual efek reksa dana, penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek, serta perusahaan pemeringkat efek.
Pungutan yang berlaku untuk ketiganya sama, yakni sebesar 1,2 persen. Namun Fakhri belum bersedia menyebutkan besaran pungutan yang baru, baik untuk perusahaan efek maupun untuk emiten.
(rmol)





