Industri Rumahan Khawatir, Masker Kain Harus Berlogo SNI?

SUKABUMI – Berbagai kalangan masyarakat angkat bicara terkait rumusan regulasi agar tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Kebijakan tersebut, dinilai sejumlah kalangan mematikan industri kecil.

Diketahui, Pemerintah saat ini sedang menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).

Bacaan Lainnya

Untuk memberikan label SNI, Kemenperin saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyrakat dari potensi tertularnya virus corona.Regulasi tersebut dirumuskan Kementerian Peridnustrian (Kemenperin) melalui Komite Teknis SNI produk tekstil dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Sebagai informasi, pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Cepi (43), salah satu produsen masker kain menilai, kebijakan tersebut akan menyucikan usaha konpeksi kecil-kecilan miliknya. Padahal, di masa pandemi Covid-19 ini, orderan pembuatan pakaian nyaris tidak ada.

“Saya rasa terlalu berlebihan walaupun memang tujuannya baik, rasanya kami pun sebagai produsen tidak akan sembarangan membuat masker lain untuk masyarakat. Apalagi, sekarang ini orderan pakaikan sudah jarang, maka dari itu beralih ke membuat masker,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, Jumat (2/10).

Namun demikian, jika untuk medapatkan logo SNI pada masker tersebut mudah. Dirinya, cukup sepakat pada rumusan regulasi tersebut. Namun, jika untuk mendapatkan lebel SNI itu sulit tentunya secara tidak langsung akan mematikan para pelaku usaha kecil produsen masker kain rumahan.

“Saya belum tahu, apakah untuk mendapatkan lebel SNI itu mudah? Jika memang sulit, apalagi harus sampai mengeluarkan anggaran rasanya sudah,” tutupnya.

Hal senada disampaikan oleh Sri Rahayu, warga Cisaat. Menurutnya, rumusan regulasi masker yang harus berlebel SNI tersebut harus pro terhadap para pelaku usaha dan masyarakat. Jangan sampai, masyarakat di sodorkan harga masker kain yang harganya jauh dari hasil produksi para produsen rumahan.

“Masker kain itu kan saat ini menjadi kebutuhan, tentunya kita harus punya lebih dari satu. Jadi, kalau misalnya pemerintah mengharuskan pake masker kain yang berlebel SNI sedangkan harganya jauh mau bagaimana. Toh, selama ini saya gunakan masker kain yang dibuat warga baik-baik saja,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *