Implementasi UU Ciptaker Perlu Didukung SDM Birokrasi yang Profesional

JAKARTA – Pemerintah berupaya meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja menjadi solusi untuk meningkatkan investasi dan memulihkan ekonomi. UU yang baru disahkan itu bisa terwujud jika didukung birokrasi yang profesional.

Menurut Direktur Riset Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Arif Hadiwinata, untuk mewujudkan tujuan UU Cipta Kerja itu perlu didukung sumber daya manusia (SDM) birokrasi yang profesional.

“Kemudahan investasi dan berusaha perlu didukung dengan SDM birokrasi yang profesional,” kata Arif dalam sebuah diskusi daring pada Jumat (4/12). Diskusi daring itu digelar Indeks.

Lebih lanjut Arif menuturkan, profesionalisme itu agar pelayanan perizinan usaha dapat dilaksanakan dengan prima dan efesien secara biaya dan waktu. Syarat lain agar investasi kembali pulih, pelayanan perizinan juga harus akuntabel dan transparan.

“Ekspektasi dari dihadirkannya UU Cipta Kerja itu pemerintah tidak hanya mengupayakan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan investasi sebanyak-banyaknya. Juga adanya reformasi birokrasi yang mengiringinya,” beber Arif.

Sementara, reformasi birokrasi untuk menciptakan 3E. Efektivitas, efesiensi dan Ekonomi berbiaya rendah. Sebab 3E senyawa dengan UU Cipta Kerja.

“Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja tercermin pada dua peran utama pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi UU ini terkait sebagai fasilitator pemberian izin usaha. Yang pertama, memfasilitasi penerbitan izin berusaha dengan berbasis risiko; dan kedua, menyusun detil rencana tata ruang,” jelasnya.

Arif pun mengutip pasal 9 s.d. pasal 12 UU Cipta Kerja. Di dalam UU itu pemerintah diamanatkan untuk melakukan penyederhanaan perizinan berusaha dengan menerbitkan izin berusaha dan sertifikat standar usaha berdasarkan risiko menengah dan tinggi.

Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja, lanjut Arif, juga terlihat dari pemangkasan pintu birokrasi dalam mengurus izin terkait usaha yang sebelumnya sangat panjang dan membutuhkan waktu bisa lebih dari dua tahun.

“Dalam UU Cipta Kerja ini peran pemerintah tidak dikurangi tapi lebih disederhanakan agar efisien sehingga tercapai tujuan dari UU Cipta Kerja itu,” tutur Arif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *