Pemerintah Catat Piutang Negara Capai Rp75,3 Triliun

ILUSTRASI: Piutang negara.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah piutang negara sebesar Rp75,3 triliun. Adapun utang tersebut berasal dari 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi mengatakan, piutang negara dapat berasal dari kementerian atau lembaga (K/L), bendahara umum negara (BUN), dan pemerintah daerah.

“Uang kita sedang kita urus dari pihak kementerian atau lembaga, BUN, Pemda jumlahnya Rp75,3 triliun,” ujarnya dalam video conference, Jakarta, Jumat (4/12).

Lukman mengungkapkan, pengelolaan serta penagihan piutang negara memiliki tantangan yang berat, apalagi di tengah wabah pandemi Covid-19 yang mengikis perekonomian nasional. Sebab, penagihan piutang negara harus memenuhi unsur seperti adanya dokumen yang menyatakan besaran nominalnya, debitur, dan barang jaminannya.

Menurutnya, di tengah Covid-19, tantangan penagihan piutang negara makin bertambah lantaran para petugas yang tergabung dalam Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tidak dapat melakukan penagihan secara langsung melainkan secara online. “Ini harus datang menyita dan sebagainya. Jadi ini risikonya tinggi,” ucapnya.

Pihaknya menargetkan, penyelesaian hingga 7.000 berkas. Kebanyakan piutang lama merupakan kasus sulit diselesaikan, sehingga pihaknya melakukan upaya bahkan sampai pencegahan ke luar negeri.

“Kami akan kurangi berkas, outstanding fokusnya kepada yang layak kami selesaikan,” imbuhnya.

Saat ini, Kemenkeu melakukan transformasi pengelolaan piutang negara melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020 tentang pengelolaan piutang negara pada kementerian atau lembaga BUN, dan pengurusan sederhana oleh PUPN.

Melalui aturan ini, DJKN memberikan kewenangan kepada kementerian atau lembaga untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp 8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarannya piutang, piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN. (sri)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *