Hergun: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Layak Pakai APBN 2021

Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

RADAR SUKABUMI – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menanggapi paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sebesar Rp4,3 tiriliun. Dana tersebut akan diambil dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2021.

PMN disebut sebagai upaya penyelamatan terhadap proyek KCJB yang mengalami pembengkakan biaya. Pada awalnya proyek tersebut diperhitungkan membutuhkan biaya Rp 86,5 triliun. Kini biaya proyek menjadi Rp 114,24 triliun alias membengkak Rp 27,09 triliun.

Heri Gunawan mengungkapkan, penggunaan APBN untuk mengatasi pembengkakan biaya proyek KCJB dinilai kurang tepat. Dari segi investasi pun proyek tersebut bukan merupakan investasi yang memberikan keuntungan secara cepat. Menurut peneliti proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung baru bisa balik modal setidaknya dalam 139 tahun.

“PMN itu artinya negara menginvestasikan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Namun bila balik modalnya membutuhkan waktu yang lama maka disebut tidak layak investasi,” kata Heri Gunawan yang yang juga menjabat sebagai Kapoksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI kepada awak media pada Senin (15/11/2021).

Faktor lainnya, kata politisi yang akrab disapa Hergun, KCJB dianggap kurang ekonomis karena stasiun terakhir terletak di pinggiran Kota Bandung yakni stasiun Tegalluar. Sehingga penumpang masih harus berganti moda transportasi untuk menuju ke tengah kota.

Lalu, harga tiket diperkirakan antara Rp250.000 hingga Rp350.000 akan menyulitkan KCJB bersaing dengan moda transportasi lainya seperti armada travel, bus, dan kendaraan pribadi. Kemudian, rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur sedikit banyak akan mengurangi mobilitas warga Bandung ke Jakarta.

“Itulah beberapa kondisi yang menyebabkan KCJB tidak layak didanai oleh APBN,” papar Hergun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa proyek KCJB awalnya ditetapkan B to B dan tidak menggunakan APBN. Hal ini diucap Jokowi sebelum proyek tersebut dilaksanakan.

“Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis,” kata Presiden Joko Widodo pada 3/9/2015.

Lalu pada 6/10/2015, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Adapun untuk menggarap proyek ini, telah didirikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pada Oktober 2015.

KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd. dengan kepemilikan 40%.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *