Life & Love

Ini Hukum Tato dalam Islam, Solusi Bagi yang Terlanjur Bertato

×

Ini Hukum Tato dalam Islam, Solusi Bagi yang Terlanjur Bertato

Sebarkan artikel ini
Seorang warga Jakarta Barat, Dima (30) mengikuti kegiatan penghapusan tato yang diselenggarakan BAZNAS (BAZIS) di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).
Seorang warga Jakarta Barat, Dima (30) mengikuti kegiatan penghapusan tato yang diselenggarakan BAZNAS (BAZIS) di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).
  • Tidak bersifat permanen.
  • Tidak menggambarkan makhluk hidup.
  • Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
  • Tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah Islam.
  • Jika tato sementara memenuhi syarat di atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jika tidak, maka tetap harus dihindari.

2. Tato permanen

Bank bjb Tandamata

Tato permanen yang dibuat dengan memasukkan tinta ke dalam kulit hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu dan salat seseorang.

Bagaimana jika seseorang sudah terlanjur bertato?

Bagi seseorang yang telah memiliki tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:

Bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah karena tato termasuk dosa besar.
Menghilangkan tato jika memungkinkan dan tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Jika tidak bisa dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, karena Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

“Jika seseorang tidak bisa menghilangkan tatonya karena takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya dan cukup dengan bertaubat.”

Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda dalam menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik.(*)