BERITA UTAMA

Oknum Pegawai PN Kota Sukabumi Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang, Begini Modusnya

×

Oknum Pegawai PN Kota Sukabumi Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
LENGGANG: Kondisi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, saat keadaan lenggang, Rabu (26/2). (FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI )
LENGGANG: Kondisi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, saat keadaan lenggang, Rabu (26/2). (FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI )

SUKABUMI — Kesempatan dalam kesempitan. Peribahasa ini, nampaknya menggambarkan aksi bejat salah seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. Ia nekad melecehkan VV salah seorang mahasiswi di salah satu universitas swasta saat tidak sadarkan diri atau pingsan.

Dugaan pelecehan seksual tersebut, diketahui ketika mulai beredarnya video di media sosial (Medsos) seorang mahasiswa yang mengecam aksi asusila yang menimpa VV yang tengah magang di PN Kota Sukabumi. 

Bank bjb Tandamata

“Insiden terjadi sekitar pukul 09.36 WIB pada Kamis 20 Februari 202, mahasiswi yang sedang magang jadi korban pelecehan seksual pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi,” ungkap salah seorang mahasiswa sekaligus teman korban, Aldi Mulyadi kepada Radar Sukabumi, Rabu (26/2). 

Aldi menerangkan, tindakan asusila ini terjadi dalam bentuk tiga kali sentuhan di bagian payudara yang terasa oleh korban saat sedang jatuh pingsan di UKS. Sehingga, hal itu membuat korban mengalami trauma. 

“Pelecehan seksual adalah kejahatan, tidak boleh ada ruang bagi predator di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan,” terangnya. 

Sebab itu, mahasiswa menuntut pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami menuntut hukuman bagi pelaku. Selain itu, transparansi dan keadilan bagi korban sehingga menciptakan lingkungan magang yang aman bagi mahasiswa. Kami tidak akan diam dukung korban suarakan keadilan, stop pelecehan seksual dimanapun berada,” tegasnya. 

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PN Kota Sukabumi Christoffel Harianja didampingi Humas Ilham menerangkan, terkait adanya isu asusila tersebut Pengadilan Negeri Sukabumi tidak mentolerir segala perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Sukabumi. 

“Terhadap permasalahan yang terjadi, Pengadilan Negeri Sukabumi telah mengambil langkah yakni, terkait dengan tudingan yang menyatakan pihak Pengadilan Negeri Sukabumi menetralisir perbuatan asusila, maka dengan ini tudingan itu kami nyatakan tidak benar,” terangnya.