CRPG: Pasal-Pasal Krusial RUU SDA Perlu Disempurnakan

SUKABUMI— Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) melakukan kajian mengenai aspek-aspek krusial dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang akan di bahas di DPR.

Hasil kajian tersebut selanjutnya secara bertahap dituangkan dalam bentuk Seri Kertas Kebijakan CRPG yang selanjutnya menjadi bahan masukan dalam proses Penyusunan RUU SDA yang akan dibahas di DPR.

Bacaan Lainnya

Pemaparan hasil kajian tersebut dilakukan dalam Diskusi Publik Mewujudkan Prinsip Berkeadilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia, Kamis (7/6) di Hotel Cemara, Jakarta Pusat.

Direktur CRPG Mohamad Mova Al’Afghani, PhD memaparkan terdapat pasal-pasal dalam RUU Sumber Daya Air yang perlu disempurnakan yaitu pasal 47 dan pasal 51. “Pasal 51 mengelompokkan air minum dalam kemasan (AMDK) ke dalam kelompok air minum yang jelas tidak tepat.

Kita menguji penjelasan pasal 51 dengan 4 kriteria dan menyimpulkan bahwa AMDK tidak layak masuk dalam definisi layanan air minum. Kriteria tersebut adalah pandangan Mahkamah Konstitusi, Parameter HAM, Pendekatan teori regulasi dan disinsentif bagi air perpipaan,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi menetapkan air minum tidak boleh mahal dan perusahaannya tidak boleh mengambil keuntungan. Bila merujuk pada parameter HAM, maka AMDK bukanlah air minum karena tidak memenuhi aspek kontinuitas, tidak memenuhi aspek keterjangkuan harga, tidak memenuhi aspek keterjangkauan fisik serta tidak memenuhi aspek kuantitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *