CRPG: Pasal-Pasal Krusial RUU SDA Perlu Disempurnakan

Berdasarkan pendekatan teori regulasi, penetapan biaya air minum diatur oleh pemerintah. Sementara AMDK ditentukan bebas oleh pihak swasta. Selain itu, terdapat juga konsekuensi negative definisi air minum adalah AMDK, yaitu akan terjadi penurunan investasi untuk perpipaan dan peningkatan investasi untuk AMDK serta pertanbahan sampah plastik.

Air bersih dan AMDK adalah dua hal yang berbeda. Di Indonesia, akses masyarakat terhadap air bersih disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, air PDAM yang mengalir ke rumah konsumen belum memenuhi kualitas air yang dapat langsung diminum. Akibatnya, pilihan air minum oleh masyarakat jatuh pada air tanah atau air PDAM yang dimasak atau mengkonsumsi air minum dalam kemasan (AMDK).

Bacaan Lainnya

Dengan mendefinisikan “air minum” mencakup AMDK dan menyatukan pengaturannya dalam pasal-pasal mengenai pelayanan air, RUU SDA akan mengakibatkan masyarakat tidak memiliki pilihan dalam memenuhi kebutuhan air minum. Karena itu, AMDK seharusnya dicoret dari definisi air minum dan tidak diatur dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai pelayanan air.

“RUU SDA selayaknya memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pembatalan UU no 7/2004, antara lain soal hak rakyat atas air yang hendaknya dipahami sebagai hak mendapatkan akses air bersih guna menjalankan kehidupan sehari-hari yang layak seperti mandi, makan , minum memasak, mencuci dan sanitasi.

Disinilah negara berkewajiban untuk menyediakan kebutuhan minimum masyarakat atas air bersih melalui SPAM. karenanya pengelompokan AMDK dalam pengertian air minum dalam pasal 51 merupakan hal yang keliru,” terangnya.

Sementara itu, Tim Kajian Publik APINDO Lucia Karina dalam kesempatan itu menanggapi bahwa RUU SDA terkesan sarat kepentingan dimana industry terkesan harus memberi air dari pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *