BPK: Bedakan Kerugian Negara dan Bisnis

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Direksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini tidak perlu ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Pasalnya, dalam melaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membedakan secara tegas kerugian BUMN yang timbul karena risiko bisnis dan kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum.

“Kerugian BUMN yang timbul karena adanya perbuatan melawan hukum inilah yang disebut kerugian negara. Adapun kerugian BUMN yang timbul karena risiko bisnis, tidak disebut sebagai kerugian negara. Tetapi sebagai kerugian bisnis,” ujar Anggota BPK IV Rizal Djalil, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (22/7).

Menurutnya, perlu kewaspadaan kita supaya CEO BUMN tidak ragu-ragu. mengambil keputusan. Lebih lanjut Rizal mengatakan risiko bisnis dan risiko kerugian keuangan negara adalah dua hal berbeda. Namun dapat bersinggungan. Diperlukan kepastian hukum untuk dapat mempertegas singgungan tersebut.

“Perlu diatur prosedur keputusan bisnis yang melibatkan direksi, komisaris dan RUPS dengan mengacu pada business judgement rules untuk menghindari risiko pidana bagi CEO,” jelas Rizal.

Kemudian perlu dibuat regulasi terkait dengan keabsahan keputusan Board of Director (BOD) dan Board of Commissioners (BOC). Setiap keputusan direksi yang menyangkut investasi harus didukung dengan kajian hukum atau aspek legal.

“Nantinya komisaris juga harus punya tanggungjawab. Komisaris harus bertanggungjawab. Tidak bisa ngeles, saya tidak hadir. Tidak boleh ada rapat setengah kamar,” pungkasnya. (dai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *