BPJamsostek Sukabumi

Walikota Sukabumi Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah untuk Ahli Waris Peserta Bpjamsostek

×

Walikota Sukabumi Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah untuk Ahli Waris Peserta Bpjamsostek

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan sebesar Rp 202.622.500.

Penyerahan secara simbolis diserahkan langsung oleh walikota dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi kepada ahli waris dari almarhum Hardi dan dari almarhumah Nina Andiyana yang disaksikan juga oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha di Gedung Juang, Selasa (23/05/2023).

Bank bjb Tandamata

Leni Aprilia, ahli waris dari almarhum Hardi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di dua badan usaha yaitu Petugas RT dan RW Kecamatan Cikole dan Kartika Paratama Medika berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp84 juta, beasiswa sebesar Rp3,5 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp30.739.100 dan Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp383.400 per bulan.

Dan, Brian Gunawan ahli waris dari almarhumah Nina Andiyana yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di dua badan usaha yaitu Kader Posyandu Kecamatan Cikole dan Petugas RT dan RW Kecamatan Cikole berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp84 juta.

Oki mengatakan, turut berbelasungkawa atas meninggalnya kedua peserta tersebut. “Semoga keluarga yang ditingagalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” ucapnya.

Oki menambahkan, Walikota Sukabumi sudah mendaftarkan seluruh kader posyandu dan petugas RT dan RW di Kota Sukabumi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini adalah bentuk kepeduliaan dari Walikota Sukabumi kepada masyarakat nya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat dari program JKM dan JKK ini mulai dari perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta jika meninggal dunia hingga beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta,” kata Oki.

Menurut Oki, santunan ini tidak akan mampu menggantikan posisi almarhum di keluarga. Namun dengan santunan ini, diharapkan ahli waris dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah ditinggal oleh pencari nafkah di keluarga.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa kerja keras bebas cemas,” tutup Oki. (izo)