“Salahsatu tugas kami ini dibidang perdata dan tata usaha, yang membantu instansi, lembaga atau badan negera. Termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, perannya membantu tugas tugas bpjs diantaranya tugas untuk program kepatuhan,” tambahnya.
Dalam membantu tugas BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dilakukan dua metode, mulai dari bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam persoalan yang dihadapi BPJS, terutama dalam kepatuhan pemberi kerja atau perusahan.
“Kami sudah siapkan tim khusus untuk mendampingi BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sifatnya litigasi dan non litigasi dengan cara negosiasi mewakili BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(upi/d)