Tekan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan

“Sejauh ini kami baru melakukan pelayangan teguran berupa surat, pemanggilan dan cara-cara persuasif lainnya. Nah kedepan, jika masih saja ngeyel kami bakal libatkan kejaksaan, karena jelas dalam aturan hal itu melanggar hukum,”ujarnya.

Dari total 2700 perusahaan yang terdaftar aktif mengikutsertakan karyawannya pada jaminan sosial ketenagakerjaan, terbagi kedalam beberapa jenis tindakan yang melanggar kepatuhan. Mulai dari, kelalaian dalam pembayaran iuran dan tidak mengikut sertakan seluruh pekerjanya.

Bacaan Lainnya

“Ada perusahan yang terdaftar tapi lalai dalam pembayaran, ada yang belum mendaftarkan semua karyawannya dan bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkannya, termasuk lembaga pemberi kerja lainnya yang ulahnya masih di bawah UMK yang belum mendaftar,” sebutnya.

Sedangkan sanksi yang bakal diberikan, sesuai peraturan yang berlaku pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin.

“Sampai saat ini belum ada yang kami berikan sanksi tegas karena masih dilakukan secara persuasif. Karena memang jelas, si pemberi kerja sudah melakukan pungutan untuk jaminan sosialnya kepada karyawan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna menambahkan, bantuan dan pendampingan hukum terhadap BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu fungsi dari Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *