BPJamsostek Sukabumi

Kemnaker Minta Prosedur Layanan BPJS Dipermudah

×

Kemnaker Minta Prosedur Layanan BPJS Dipermudah

Sebarkan artikel ini

Terkait upaya mencegah kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan pertambangan yang berada di kawasan Berau, Kalimantan Timur, Irianto mengatakan, perlu adanya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. “Kita optimalkan penerapan norma-norma K3 untuk mencegah dan mengantisipasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Irianto.

Dalam kesempatan tersebut, Irianto menegaskan bahwa perusahaan pertambangan seperti terikat secara langsung beberapa kementerian Kementerian seperti Kemnaker dan Kementerian ESDM. Oleh karena itu, dia pun memperjelas kewenangan masing-masing kementerian. Seperti, persoalan yang berkaitan dengan bisnis dan teknis perusahaan pertambangan, disebutnya menjadi kewenangan dari Kementerian ESDM.

Bank bjb Tandamata

Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pengawasan mengenai ketenagakerjaan menjadi bidang kerja pengawas ketenagakerjaan. “Jadi ketika terjadi kecelakaan kerja, penanganannya yang pertama kali dan berwenang adalah instansi Kemnaker atau Disnaker atau yang lebih dikenal lagi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

 

(jpnn)