SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan resmi merilis Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) Auditan Tahun 2023. Laporan ini diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. Hasil dari audit tersebut yaitu kembali sukses mengantongi opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Laporan tersebut juga dinyatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mengapresiasi hasil audit tersebut. Menurutnya hal itu tak lepas dari komitmen dan konsistensi dalam mengawal proses audit dengan baik.
“Predikat WTM yang diperoleh ini adalah bukti bahwa Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan disajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Zuhri.
Zuhri meyebutkan, pihaknya juga senantiasa mendorong melalui saran, nasihat dan pertimbangan kepada direksi dan manajemen untuk terus berinovasi.
“Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan, optimalisasi yield investasi dan khususnya peningkatan coverage kepesertaan,” tutur Zuhri.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menambahkan, publikasi laporan merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas. Publikasi laporan ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan keterbukaan informasi kepada publik.
“Sekaligus juga menjadi bukti pengelolaan dana yang bersih, akuntabel dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” kata Anggoro.
Selama 2023, BPJS Ketenagakerjaan berhasil mencatatkan pertumbuhan kepesertaan yang baik. Bahwa sektor pekerja non ASN, pekerja rentan serta pekerja di ekosistem desa menjadi sektor penyumbang kepesertaan terbesar. Jika di akumulasi jumlahnya mencapai 14,5 juta peserta atau tumbuh 44,96 persen dibandingkan tahun 2022 .
Sehingga secara keseluruhan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2023 menembus angka 41,56 juta.
Pertumbuhan tersebut merupakan buah sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2021.
Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang turut mengalami kenaikan sebesar 13,48 persen. Tercatat hingga 31 Desember 2023 angkanya mencapai Rp712,3 triliun.
Anggoro menyebut dana pekerja dikelola dan dikembangkan dengan prinsip kehati-hatian guna memberikan hasil pengembangan yang optimal.
Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan memperoleh pengakuan di kancah internasional sebagai “Highly Commended Top Investment House” dan “The Most Astute Investors in Asian Local Currency Bonds 2023” dari The Assets.
Dari segi pembayaran manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan membayarkan 4,58 juta klaim senilai Rp53,51 triliun, didalamnya termasuk manfaat beasiswa senilai Rp346 miliar untuk 91.050 kasus.
Jumlah klaim tersebut mengalami peningkatan yang didasari pada kenaikan yang signifikan dibanding tahun lalu pada pembayaran manfaat JKP yang memasuki implementasi tahun kedua, pembayaran manfaat pensiun dan beasiswa yang terus bergulir.
“Manfaat beasiswa merupakan salah satu bentuk jaminan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan agar para generasi muda tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak pasca ditinggal orang tuanya. Dengan demikian diharapkan dapat membentuk SDM unggul sebagai pekerja yang Kerja Keras Bebas Cemas menuju Indonesia Emas 2045” ujar Anggoro.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan desain baru di seluruh kantor cabang, optimalisasi Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta bekerja sama dengan 7.104 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). BPJS Ketenagakerjaan juga membuka 64 kanal layanan khusus PMI di dalam negeri serta 3 kanal representasi di Taiwan, Korea Selatan, dan Brunei Darussalam.
Untuk layanan informasi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki contact center 175 yang dapat diakses dengan mudah, di mana dan kapan saja.
Anggoro berharap, ke depan kolaborasi dan sinergi yang telah terbangun dengan baik dapat terus ditingkatkan sehingga cakupan kepesertaan dapat kian tumbuh secara berkelanjutan (sustainable growth).
“Semoga beragam capaian dan prestasi ini dapat menjadi modal berharga bagi kami untuk mengakselerasi upaya perluasan cakupan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar Perlindungan Pekerja Sejahtera dan Universal Coverage Jamsostek dapat segera terwujud,” pungkas Anggoro.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha mengungkapkan, laporan ini merupakan bentuk komitmen sebagai lembaga negara badan hukum publik yang bertanggung jawab melaksanakan amanah jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sebagai pelaksana di daerah terus berkomitmen menjaga kinerja badan, sehingga hak-hak peserta dapat terlindungi dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus bertumbuh,” kata Oki.
Oki menyebutkan, Wajar Tanpa Modifikasi merupakan bentuk komitmen badan untuk terus memenuhi ketentuan yang berlaku. “Harapannya pengelolaan yang baik ini dapat kami pertahankan terus sebagai bentuk proses tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Oki. (***)






