SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Utama Sukabumi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bidang Jasa Konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi di Anugrah Hotel Sukabumi.
Kegiatan ini dihadiri Asda II Kota Sukabumi Cecep Mansur, dan Asda II Kabupaten Sukabumi Akhmad Riyadi serta sejumlah unsur pimpinan OPD Pemkot dan Pemkab Sukabumi.
Asda II Kota Sukabumi Cecep Mansur mengatakan, pihaknya memandang BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi jasa konstruksi.
“Dengan alasan itulah, pemerintah daerah harus serius membantu dalam mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Cecep berharap BPJS Ketenagakerjaan agar terus melakukan koordinasi baik dengan OPD maupun pihak lainnya.
“Sehingga, secara otomatis sosialisasi tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan tidak terhenti kepada para pihak jasa konstruksi,” lanjutnya.
Asda II Kabupaten Sukabumi Akhmad Riyadi menambahkan, pihaknya mendukung penuh program-program BPJS Ketenagakerjaan khususnya jasa konstruksi. Pihaknya anggarkan iuran jasa konstruksi bersamaan dengan dana setiap proyek yang ada di lingkungan Pemkab Sukabumi.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini mengingat penting, dan banyaknya risiko yang bisa terjadi kepada setiap pekerja,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sukabumi, Diding Ramdani mengucap syukur, pemerintah merespons baik BPJS Ketenagakerjaan khususnya Program Jasa Konstruksi yang bersumber dana dari APBD Tingkat II Pemkot dan Pemkab Sukabumi.
“Jadi, kontraktor atau pihak ketiga pelaksana konstruksi mendaftarkan seluruh pekerjanya di awal kontrak,” lanjut Diding.
Menurut Diding, adapun iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
“Lalu, bagaimana cara menjadi peserta bagi jasa konstruksi?,” katanya.
Dipaparkannya, pemborong bangunan (kontraktor) mengisi formulir pendaftaran kepesertaan jasa konstruksi yang bisa diambil di kantor BPJS Ketenagakerjaan, formulir-formulir tersebut dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau mengakses laman ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk pendaftaran secara online. (*/ADV)