BI Siapkan Sanksi Buat Bank Bandel

Ia merinci, hingga April 2018, kredit UMKM yang disalurkan perbankan mencapai Rp 954,2 triliun. Dari jumlah itu, jumlah UMKM yang mendapat akses kredit baru 25 persen.

Sementara porsi kredit UMKM yang disalurkan ke usaha menengah sebesar 45,30 persen, namun secara rekening, justru didominasi usaha mikro sebesar 80 persen. Secara sektoral, mayoritas kredit UMKM disalurkan ke perdagangan sebesar 51,6 persen.

Bacaan Lainnya

Sementara, struktur UMKM didominasi usaha mikro 98,8 persen. Dan secara sektoral didominasi UMKM yang berada pada sektor pertanian 49 persen dan perdagangan 29 persen.

Yunita melanjutkan, kendala bagi bank dalam menyalurkan kredit UMKM karena mereka kebanyakan berkonsentrasi pada pemberian kredit di luar UMKM.

BI sebenarnya telah menerapkan sanksi bagi bank yang belum memenuhi aturan rasio kredit UMKM. Namun sanksinya, bagaimana caranya lebih mendorong bank bisa memenuhi target.

“Jadi bukan sanksi punishment, tapi lebih kepada mendorong antara lain, misalnya kalau dia bisa memenuhi kita beri award. Kemudian sebelum ini sanksinya dikaitkan dengan penalti pengurangan jasa Giro Wajib Minimum (GWM) dan surat teguran,” imbuh Yunita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *