EKONOMI

Bayar Mahal untuk Kegemaran Tak Sehat

×

Bayar Mahal untuk Kegemaran Tak Sehat

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA – Thailand, Brunei Darussalam, Singapura, Belgia, dan banyak negara lain melarang peredaran rokok elektronik alias vape. Indonesia “melarang” dengan cara mematok cukai setinggi langit, 57 persen!.
Rokok menjadi bagian penting dalam struktur penerimaan pemerintah. Tahun lalu penerimaan cukai tembus Rp192,3 triliun.

Bank bjb Tandamata

Melampaui target Rp189,1 triliun. Saat penerimaan pajak jauh dari target, performa penerimaan cukai itu menjadi catatan manis tersendiri. Dari total penerimaan cukai tersebut, Rp145,48 triliun (75,65 persen) disumbangkan rokok.

Tahun ini pemerintah menurunkan target penerimaan cukai. Hanya sebesar Rp155,40 triliun Salah satu penyebabnya adalah menurunnya produksi rokok. Untuk menutup “lubang” itu, agar sumber penerimaan cukai tidak semakin tergerus, pemerintah pun mencari objek cukai baru. Salah satunya adalah rokok elektrik atau yang biasa disebut vape.

Menurut rencana, pemerintah menerapkan tarif cukai vape 57 persen pada Juli mendatang. Lebih tinggi dari cukai sigaret putih mesin (SPM) sekali pun yang mencapai 55 persen. Cairan rokok elektrik sebagai produk hasil pengolahan tembakau dinilai sama bahayanya dengan rokok konvensional. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

“Itu berlaku bagi semua produk olahan tembakau, domestik atau impor. Pengenaan cukai itu untuk mengendalikan konsumsi (karena dianggap berbahaya, Red),” jelas Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo dalam acara diskusi di Restoran Warung Daun, Sabtu(27/1).