JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menonaktifkan sertifikat elektronik 1.049 pengusaha yang terindikasi menerbitkan faktur pajak fiktif. Ditjen Pajak memberikan waktu 30 hari untuk klarifikasi jika ingin status non aktif atau suspend dicabut. Jika tidak, wajib pajak tersebut dipastikan tidak bisa lagi menerbitkan faktur pajak.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak. Faktur Pajak berfungsi sebagai dasar PKP dalam melaksanakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, faktur fiktif diduga dibikin dengan tujuan agar PPN yang disetor menjadi lebih kecil. Menurutnya, pihaknya ingin menertibkan masalah ini. Karena, penggunaan faktur fiktif dapat membobol uang negara lewat pengembalian (restitusi) pajak.
“Penerbit dan pengguna faktur fiktif tidak sah memanfaatkan sistem PPN merugikan negara. Hal itu sama dengan mendapatkan keuntungan dengan cara mencuri dari keuangan negara,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Hestu menyebutkan, ada empat syarat untuk wajib pajak yang harus dipenuhi agar untuk status suspend bisa dicabut. Antara lain, menunjukan keabsahan identitas, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil, dan kesesuaian kegiatan usaha. Namun, ternyata apabila terdapat indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maka akan dilakukan pemeriksaan.





