EKONOMI

Bayar Mahal untuk Kegemaran Tak Sehat

×

Bayar Mahal untuk Kegemaran Tak Sehat

Sebarkan artikel ini

Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra meng¬ungkapkan, pihaknya mengaku hanya sekali diajak bertemu dengan Ditjen Bea Cukai terkait penerapan tarif cukai tersebut. Selebihnya, pihaknya tidak pernah lagi diundang pemerintah untuk mendiskusikan hal itu.

Dendy menekankan, industri vape di Indonesia merupakan industri padat karya. “Kami tidak anti terhadap regulasi, tapi kami harap regulasinya fair. Apa yang ditakutkan dari vape? Ini justru reduces risk dari dampak merokok,” jelasnya. “Kami hanya perjuangkan hak konsumen. Sekarang dengan wacana tarif 57 persen, UKM-UKM kecil industri ini akan gulung tikar. Padahal, pelakunya sudah sampai ribuan,” dalihnya.

Bank bjb Tandamata

Pengamat ekonomi Indef Bhima Yudhistira menuturkan, pemerintah seharusnya tidak serta-merta mengenakan cukai dengan tarif tinggi terhadap vape. Sebab, industri rokok elektrik di Indonesia masih prematur alias terhitung pendatang baru. Selain itu, jumlah penggunanya belum banyak sehingga penerimaan dari pos cukai tersebut juga tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan. Karena itu, pihaknya menilai pengenaan tarif cukai vape 57 persen tidak berdasar pertimbangan yang matang.

“Kenapa pemerintah kejar yang kecil? Kita berpikir secara logika. Cukai memang sebagai instrumen pengendalian sekaligus penerimaan negara. Tapi, masih banyak barang yang lebih berbahaya bagi lingkungan, misalnya asap kendaraan,” jelas Bhima kemarin.

Menanggapi kritik tersebut, Sunaryo menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pembahasan kembali dengan industri terkait. Sunaryo membantah anggapan bahwa pemerintah semata-mata mengejar cukai vape untuk menutupi penerimaan yang hilang dari cukai rokok.